Arjuni Sakir Ungkap Potensi Bias Pemeriksaan dalam Proses Penilaian Profesional BPKP

23-07-2025 / B.A.K.N.
Ketua BAKN DPR RI Andreas Eddy Susetyo Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPKP RI. di Ruang Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Foto : Alma/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Rapat ini berfokus pada laporan BPKP terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus-kasus korupsi. 

 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua BAKN DPR RI Andreas Eddy Susetyo dan berlangsung di Ruang Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). 

 

Anggota BAKN DPR RI Arjuna Sakir menyoroti terkait penerapan penilaian oleh profesional (professional judgement) dalam proses pemeriksaan atau audit yang dilakukan BPKP. Arjuna menjelaskan bahwa professional judgement ini berpotensi bias karena dipengaruhi berbagai faktor. 

 

“Yang ingin saya sampaikan adalah soal professional judgementProfessional judgement ini bisa bias atau tidak objektif karena banyak faktor yang berpengaruh. Misalnya, ada tekanan dari pelaku tindak pidana, keterbatasan data atau akses, dan konflik kepentingan dengan pihak lain,” ucap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

 

Arjuna juga menyoroti terkait bagaimana opini yang terbentuk di masyarakat terkait audit yang dilakukan BPKP. Ia menegaskan bahwa BPKP seharusnya bisa menjawab berbagai keraguan publik melalui proses audit yang profesional. 

 

“Contoh kasus yang sedang ramai terkait dengan tambang ini nilainya sangat besar, tapi di masyarakat serta opini-opini publik meragukan itu. bagaimana BPKP bisa menjawab hal ini, apakah dengan professional judgement atau audit profesional yang dilakukan BPKP bisa menjawab isu-isu tersebut,” imbuh Arjuna. 

 

Selain terkait professional judgement, rapat ini juga membahas terkait prosedur dan metode audit kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP serta data hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). (edw/rdn)

BERITA TERKAIT
Arjuni Sakir Ungkap Potensi Bias Pemeriksaan dalam Proses Penilaian Profesional BPKP
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan...
BAKN Soroti Potensi Tumpang-Tindih BPK dan BPKP: Jangan Seperti Musuhan!
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta—Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Endipat Wijaya, meminta penegasan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi)...
Anggota BAKN Dorong BPKP Lebih Transparan Terkait Data PKKN
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Annisa M A Mahesa mengharapkan BPKP lebih terbuka terkait...
Soroti Perbedaan Data Kerugian Negara, BAKN Minta Penjelasan Posisi BPKP
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, meminta kejelasan posisi dan kewenangan Badan...